Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap Tiga Kapal Pelaku "Transshipment"

Kompas.com - 12/01/2015, 18:41 WIB
STEFANNO REINARD SULAIMAN

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal pengangkut ikan Indonesia, karena melakukan transshipment atau alih muatan terhadap komoditas perikanan di tengah laut. Tiga kapal tersebut yakni,  KM Jaya Bali Bersaudara 92 (144GT), KM TIP 102 (86GT), dan KM Nusantara VIII (172GT).

Dirjen Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan,  penangkapan tersebut dilakukan setelah mencurigai adanya kegiatan pendaratan ikan di dermaga PT  Bintang Mandiri Bersaudara yang tidak dilaporkan.

“Berdasarkan kecurigaan tersebut maka Tim Pengawas melakukan pengamatan terhadap kapal-kapal tersebut. Diketahui bahwa kapal-kapal tersebut melakukan pendaratan hasil tangkapan di dermaga milik PT BMB di Bitung, yaitu KM. Nusantara VIII sebanyak 45 ton.” Jelas Asep di Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Berdasarkan pengakuan nahkoda, ikan-ikan tersebut berasal dari beberapa kapal, yakni KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM  Mahakam I, KM  Helsinki, KM AdiKusuma–A, KM Kupang Jaya 06, dan KM Fak-Fak Jaya 189.

Penangkapan ini berdasar dari peraturan tentang larangan transshipment (Permen KP Nomor 57/ PERMEN-KP/2014), yang akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.

baca juga:
Presiden Instruksikan Hentikan Alih Muat Kapal di Tengah Laut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com