Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Separuh Kapal Ikan yang Taat Nyalakan Sistem Monitoring

Kompas.com - 12/01/2015, 20:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama tahun 2014, dari 4.751 kapal perikanan berukuran di atas 30 gross tonage (GT) yang terpasang transmitter Vessel Monitoring System (VMS), hanya 1.969 kapal atau 41,44 persen yang mengaktifkan transmitter VMS.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Asep Burhanudin mengatakan, sisanya atau sebanyak 58,56 persen tidak taat dalam mengaktifkan transmitter VMS.

“VMS mati disebabkan antara lain kapal tidak beroperasi (docking, dampak moratorium), kapal berada di pelabuhan pangkalan, transmitter rusak di laut, dan sengaja mematikan,” ucap Asep, dalam paparan Senin (12/1/2015).

Asep lebih lanjut mengatakan, berdasarkan analisis pergerakan kapal selama tahun 2014, diketahui sebanyak 528 kapal perikanan melakukan pelanggaran. Sebanyak 469 kapal melanggar daerah penangkapan, 29 kapal melakukan transshipment di laut, serta 15 kapal menangkap ikan tanpa SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).

Dia juga memaparkan, sebanyak tujuh kapal mengangkut ikan tidak melalui cek poin terakhir, lima kapal membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, dua kapal tidak melaporkan hasil tangkapan di pelabuhan yang ditentukan, dan 1 kapal menggunakan alat tangkap pair trawl.

“Pelanggaran tersebut diperkirakan sebanyak 74 persen terjadi di Laut Arafura dan 16 persen terjadi di perairan Laut Tiongkok Selatan,” lanjut Asep.

Terhadap kapal-kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut, dilakukan klarifikasi dan diberikan surat peringatan serta direkomendasikan untuk diberikan sanksi adminsitrasi kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com