Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Bisa Tentukan Sendiri Harga Patokan Listrik dari Swasta

Kompas.com - 13/01/2015, 20:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.3 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Diharapkan, dengan dikeluarkannya beleid tersebut, proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) bisa dipercepat. Pasalnya, PLN yang nantinya akan membeli listrik dari swasta/IPP (Independent Power Producer) bisa menentukan sendiri harga patokan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Menteri ESDM hanya menetapkan harga patokan tertinggi. “Untuk mempercepat, maka PLN bisa menentukan sendiri harga patokan, harga jual-beli dari IPP, berdasarkan jenis dan kapasitas pembangkit,” kata Sudirman, Selasa (13/1/2015).

Lebih lanjut dia bilang, harga listrik dari PLTU Mulut Tambang tentunya akan berbeda dari harga listrik produksi PLTU Non Mulut Tambang, PLTG, serta PLTA. Sudirman menjelaskan, dengan asumsi harga gas ataupun batubara atau energi primer yang digunakan pembangkit listrik, PLN bisa mengeluarkan harga patokan tertentu.

“Misal harga batubara naik atau turun, maka itu akan mengubah harga patokan. PLN tidak perlu lagi meminta persetujuan pada menteri. PLN bisa mengeksekusi perjanjian jual beli,” terang Sudirman.

Sesuai ketentuan Pasal 6 Permen ESDM No. 3 Tahun 2015, untuk memudahkan pelaksanaan negosiasi antara PT PLN (Persero) dengan pengembang, Menteri menetapkan harga patokan tertinggi.

Harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTU Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar 8,209 cent dollar AS per kWh. Dengan kapasitas sama, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTU Non Mulut Tambang ditetapkan sebesar 8,34 cent dollar AS per kWh.

Harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTG/PLTMG berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar 7,31 cent dollar AS per kWh. Dengan kapasitas sama, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTA ditetapkan sebesar 8 cent dollar AS per kWh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com