"Untuk verifikasi korban, itu kan membutuhkan waktu yang panjang. Pada masa penantian ini kan ada keluarga dari penumpang kami yang belum ditemukan, dan karena dampak dari insinden ini menjadi kesulitan keuangan," jawab Sunu ketika ditemui di Gedung DPR Komisi V selepas rapat dengar pendapat mengenai perkembangan kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, Selasa (13/1/2015).
Ia mengatakan, sejumlah dana memang ditawarkan kepada keluarga korban sebagai bantuan, dengan opsi bisa diambil atau tidak.
Lebih lanjut, Sunu menegaskan, AirAsia akan tunduk pada Permen Nomor 77 Tahun 2011 mengenai kompensasi sebesar Rp 1,20 miliar.
Baca juga:
Surat Tony Fernandes kepada Penumpang AirAsia