"Masa nelayan enggak bisa nangkap (kapal pencuri ikan). Yang bener aja!. Di darat ada siskamling, kita juga akan siskamling di laut," ujar Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelutan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Lebih lanjut kata dia, KKP akan mengganti bensin kapal-kapal nelayan yang berhasil menangkap kapal-kapal pencuri ikan di laut Indonesia. Susi pun menjamin bahwa para nelayan juga berhak menangkap kapal-kapal yang tertangkap tangan mencuri ikan.
Meski begitu, Susi menegaskan bahwa nelayan tidak boleh menghakimi para pencuri ikan tersebut. "Mereka (nelatan) tidak berhak menghakimi pencuri ikan tapi kalau tangkap kapal pencuri lalu diserahkan ke penegak hukum itu boleh," kata Susi.
Senada dengan Susi, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin juga mengatakan bahwa nelayan diperbolehkan menangkap kapal pencuri ikan.
Menurut dia, dalam KUHP pasal 111 sudah diatur terkait hal tersebut. "Boleh kalau menangkap kapal itu tertangkap tangan. di KUHP pasal 111 ada itu. Tapi harus diserahkan ke pihak berwajib tidak boleh menghakimi," ucap Asep.
baca juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar dalam Sejarah Indonesia