Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Harga Baru Premium Mulai Berlaku Senin

Kompas.com - 16/01/2015, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Namun, ada jeda waktu dua hari hingga harga baru benar-benar diberlakukan oleh PT Pertamina.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, jeda waktu diberikan agar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bisa menghabiskan stok BBM yang sekarang ada. "Saat ini, mereka masih menjual stok BBM dengan harga lama," kata Sudirman, Jumat (16/1/2015).

Dengan begitu, Pertamina akan terhindar dari kerugian karena penurunan harga BBM ini. Adapun pengumuman harga baru dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk BBM jenis premium, pemerintah menurunkan harganya sebesar Rp 1.000 per liter menjadi Rp 6.600 per liter dari sebelumnya Rp 7.600 per liter, sedangkan BBM jenis solar harganya menjadi Rp 6.400 per liter.

Penurunan harga ini dilakukan berdasarkan review yang dilakukan pemerintah terhadap perkembangan harga minyak dunia. Sebelum pengumuman dilakukan, Jokowi sempat menggelar rapat internal bersama sejumlah menteri di bidang ekonomi.

Harga minyak dunia memang terus mengalami penurunan hingga menyentuh 45 dollar AS per barrel. Padahal, dalam asumsi yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P ) 2015, harga minyak diasumsikan 70 dollar AS per barrel. (Asep Munazat Zatnika)

Baca juga:
Harga Premium Turun Menjadi Rp 6.600 Per Liter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com