Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhiasan Akan Kena Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 19/01/2015, 12:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda yang gemar mengoleksi perhiasan, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah dalam waktu dekat akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Alhasil, perhiasan kelak terkena pungutan pajak tersebut.

Pemerintah menerapkan kebijakan itu sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Hal ini terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 bahwa pemerintah menaikkan target penerimaan pajak sebanyak Rp 110 triliun menjadi Rp 1.490 triliun dari target dalam APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun.

Pemerintah mendongkrak target penerimaan pajak tahun ini lantaran asumsi bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis. Dalam RAPBN-P 2015, pemerintah memangkas target PNBP minyak dan gas bumi (migas) hampir Rp 130 triliun. Dalam APBN 2015, target PNBP dari migas mencapai Rp 224,3 triliun.

Penurunan target PNBP migas ini merupakan dampak dari perubahan asumsi harga minyak Indonesia (ICP), dari 105 dollar AS per barrel dalam APBN 2015, menjadi 70 dollar AS per barrel pada APBN-P 2015.

Untuk menutup PNBP yang berkurang drastis, pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak. "Kami mohon maaf untuk ibu-ibu yang suka memakai perhiasan, pajaknya akan kami tambah. Pokoknya semua produk barang mewah, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)-nya akan kami naikkan," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, pekan lalu.

Hanya, Bambang belum mau menyebutkan besaran PPnBM yang akan dikenakan terhadap perhiasan termasuk, kenaikan pajak atas barang mewah lainnya. Yang jelas, kenaikan PPnBM didasari masih minimnya kepatuhan wajib pajak orang kaya.

Bambang pernah melihat profil wajib pajak menurut domisili rumah. Salah satunya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. "Saya melihat pajak tahunan yang dibayarkan sangat tidak matching. Angkanya tak mencerminkan wilayah itu," bebernya.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak, menilai positif rencana pemerintah menambah obyek PPnBM. "Pemerintah harus melihat nilainya dan disesuaikan dengan jenis dari perhiasan," ujar dia.

Kontribusi PPnBM terhadap penerimaan pajak memang tidak terlalu besar. Akan tetapi, pemerintah bisa mengidentifikasi penghasilan seseorang yang akan berpengaruh pada kewajibannya untuk membayar pajak. "Ini berpengaruh pada daya beli," ucap Yustinus. (Dikky Setiawan, Nur Imam Mohammad)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com