"Saya tetap pada kajian saya," ujar Jonan seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Lebih lanjut, Jonan mengklaim tak pernah menaikan tarif batas bawah. Pasalnya kata dia, saat awal menjabat sebagai menteri, harga tarif batas bawah penerbangan adalah 50 persen dari tarif batas atas.
Bahkan kata dia, tarif batas bawah sempat ia turunkan menjadi 30 persen sebelum dilakukan perubahan menjadi 40 persen. "Saya tidak pernah naikkan 40 persen. Dulu menteri sebelum saya 50 persen dari batas atas, terus saya turunkan 30 persen sebulan lalu. Ternyata kurs rupiah tidak menguat, saya naikkan lagi jadi 40 persen," kata dia.
Sebelumnya, kebijakan tarif batas atas penerbangan 40 persen menuai polemik. Pasalnya, alasan Kemenhub menaikan tarif batas bawah dikaitkan dengan keselamatan penerbangan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan kemenhub tersebut tak tepat. Bahkan, KPPU mengatakan kebijakan itu hanya menkambinghitamkan kecelakaan AirAsia QZ8501 akhir Desember lalu.
baca juga: Jonan Ungkap Detik-detik Terakhir AirAsia QZ8501 Hilang Kontak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.