Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pelaku Usaha dan Pengelola Pasar Diminta Turunkan Harga

Kompas.com - 21/01/2015, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperingatkan asosiasi pelaku usaha dan pengelola pasar kebutuhan pokok untuk menurunkan harga jual barang secara proporsional. Jika hal itu tidak dilakukan, pemerintah akan mengintervensi harga pasar.

Peringatan ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, Selasa (20/1/2015), kepada Kompas. Srie mengatakan, pemerintah ingin iklim usaha perdagangan kondusif setelah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, pemerintah cenderung menyerahkan penyesuaian harga pada mekanisme pasar.

Pemerintah menurunkan harga BBM sebanyak dua kali dalam sebulan terakhir. Sejauh ini, harga sejumlah kebutuhan pokok belum juga turun.

Per 1 Januari 2015, harga premium yang sebelumnya Rp 8.500 per liter turun menjadi Rp 7.600 per liter. Adapun harga solar turun dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter.

Per 19 Januari, harga premium diturunkan lagi menjadi Rp 6.600 per liter dan harga solar diturunkan lagi menjadi Rp 6.400 per liter.

Menurut Srie, jika terjadi kegagalan pasar dan harga kebutuhan pokok tidak kunjung mendekati harga ideal, pemerintah akan mengintervensi pasar. Intervensi itu akan berbentuk regulasi penentuan harga, baik harga khusus, acuan, maupun eceran tertinggi.

”Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penetapan, Pengendalian, dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok. Inti perpres itu adalah Menteri Perdagangan dapat menetapkan kebijakan harga khusus, harga acuan, dan harga eceran tertinggi,” kata Srie.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan dana penyangga atau bantuan insentif untuk sarana distribusi dan pergudangan. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bagi angkutan logistik ke daerah-daerah tertentu untuk mengurangi disparitas harga antardaerah.

”Kami bersama Perum Bulog juga telah menggelar operasi pasar beras dalam rangka menjaga stabilitas harga. Kami juga telah mengadakan pasar murah minyak goreng dengan menggandeng pihak swasta,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/01/2015 tentang Instruksi Penyesuaian Harga Barang Kebutuhan Pokok pada 16 Januari 2015. Surat itu menginstruksikan kepada pelaku usaha barang kebutuhan pokok, mulai dari produsen, distributor, grosir, agen, hingga importir, agar melakukan penyesuaian dengan menurunkan secara proporsional harga jual barang sampai tingkat konsumen.

Penyesuaian harga itu setidaknya bisa mengacu atau mencapai harga ideal yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Harga ideal tersebut merupakan harga rata-rata selama satu tahun terakhir yang dianggap stabil dan terjangkau.

Misalnya, harga daging sapi pada 20 Januari 2015 secara nasional Rp 101.302 per kilogram. Harga itu harus mendekati atau disesuaikan dengan harga ideal daging sapi yang telah ditentukan Kementerian Perdagangan, Rp 85.000-Rp 90.000 per kilogram.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, fluktuasi harga BBM relatif kecil pengaruhnya di industri manufaktur. ”Jadi, waktu harga BBM naik, industri belum sempat menaikkan harga, demikian pula waktu harga BBM kembali turun, juga tidak signifikan pengaruhnya,” kata Panggah di Jakarta.

Menurut dia, apabila terjadi kondisi harga yang tinggi akibat fluktuasi harga BBM, hal itu terjadi di sisi pengiriman ke gerai-gerai penjualan yang terpengaruh biaya transportasi. ”Pengaruh itu di transportasi, bukan pengaruh di manufaktur,” katanya.
Tak boleh menunggu

Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati mengatakan, saat ini harga sejumlah kebutuhan pokok tengah mengalami rigiditas atau kekakuan harga. Harga tersebut tidak turun karena masih ada komponen biaya lain yang memengaruhi harga kebutuhan pokok itu, seperti biaya bunga bank dan logistik.

Dari sisi kompetisi pasar, pelaku usaha tidak bersaing secara sempurna. Hal itu dimungkinkan terjadi karena ada kongkalikong untuk membiarkan harga tetap tinggi. ”Pemerintah tidak boleh hanya melihat dan menunggu. Pemerintah punya otoritas yang kuat sebagai regulator. Gunakan wewenang tersebut untuk mengevaluasi harga di pasar dan pelaku usaha yang nakal. Selama ini otoritas tersebut tidak pernah digunakan,” tutur Enny.

Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Revrisond Baswir menyatakan, penyesuaian harga di pasar membutuhkan rentang waktu sejak kebijakan penurunan harga BBM. Namun, pemerintah bisa mendorong percepatannya. ”Pada akhirnya, harga-harga akan menyesuaikan terhadap perubahan harga BBM. Pemerintah bisa mempercepat proses penyesuaiannya,” katanya.

Percepatan penyesuaian harga untuk beberapa komoditas tertentu, menurut Revrisond, bisa dilakukan pemerintah dengan melakukan operasi pasar. Cara lain, mengundang pedagang-pedagang besar yang menguasai hulu perdagangan sejumlah komoditas untuk diimbau ikut mempercepat penyesuaian harga.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Nawir Messi menyampaikan, pihaknya akan memanggil kelompok atau asosiasi pengusaha bahan makanan pokok jika dalam rentang waktu 4-5 hari mendatang mereka belum merespons penurunan harga BBM. Ini dilakukan untuk mencegah potensi praktik persaingan usaha tidak sehat.

KPPU melihat, beberapa pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif angkutan, seperti DKI Jakarta dan Kota Bogor. ”Kebijakan itu baru dikeluarkan. Pemerintah daerah lain belum mengeluarkan kebijakan serupa. Kami masih memantau implementasi atas kebijakan tersebut,” ujar Nawir. (LAS/CAS/HEN/MED/NAD/BEN)

baca juga: Harga BBM Turun, Jokowi Minta Kepala Daerah Turunkan Harga Kebutuhan Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com