Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Perdagangan Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Kompas.com - 22/01/2015, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,

Ini artinya, semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.

Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, maka pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.  

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan keluarnya aturan ini. Sebab, jamak di daerah-daerah wisata seperti Bali, minimarket bebas menjual bebas minuman beralkohol. "Pebisnis ritel mengandalkan jualan minuman beralkohol untuk melayani kebutuhan turis asing," ujar Tutum, Rabu (21/1/2015).

Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengembalikan aturan atas perdagangan minuman beralkohol ke masing-masing daerah. Dengan begitu, masing-masing daerah bisa mengandalkan bisnisnya masing-masing.

Ada baiknya, pemerintah lebih memperketat izin penjualan minuman beralkohol saja. Seperti aturan sebelumnya, yakni Permendag No 20/M-DAG/PER/2014 yang membolehkan minimarket dan pengecer menjajakan minuman alkohol tipe A.

Syaratnya: mereka wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun.

Selain itu, pedagang juga harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerai itu.

Direktur Urusan Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin, Rabu (21/1/2015), mengaku tak kaget dengan keluarnya aturan itu. Sebab, sejumlah daerah seperti Bogor dan Tangerang sudah lebih dulu melarang minimarket menjual minuman alkohol.

Peritel yang mengusung merek Alfamart dan Alfamidi ini siap menanggung penurunan pendapatan. Apalagi, omzet penjualan minuman keras tak besar. "Kami taat aturan," kata Solihin ke Kontan.

Sementara Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk Ronny Titiheruw enggan berkomentar. Produsen Anker dan Carlberg ini memilih untuk mempelajari aturan tersebut. (Adisti Dini Indreswari)          

Pokok-pokok perubahan aturan penjualan minuman beralkohol:
Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014
Pasal 14 Ayat 3
-  ...minuman beralkohol golongan A juga dapat di jual di toko pengecer berupa (a) minimarket (b) supermarket, hipermarket; atau (c) toko pengecer lainnya.

Pasal 22
-  Permohonan SKP-A minimarket, supermarket dan hipermarket dapat dilakukan oleh perusahaan yang bebentuk badan hukum perseroan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
a. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer.
b. Fotokopi surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
c. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP Penanggungjawab perusahaan.
d. Pakta integritas penjualan minuman beralkohol golongan A.

Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
Pasal 14 ayat 3
-   ...minuman beralkohol golongan A juga dapat di jual di supermarket dan hipermarket.

Pasal 22 ayat 7
a. Sama dengan aturan lama.
b. sda.
c. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
d. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) Penanggungjawab perusahaan.
e. Pakta integritas penjualan minyman beralkohol golongan A

Pasal II
1. Pada saat aturan ini berlaku, SKP-A untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya paling lambat tiga bulan harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran.
Sumber :  Riset Kontan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com