"Iya, pembubaran IDSC itu mungkin tiga bulan lagi," ujar Jonan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Jonan menjelaskan, lembaga tersebut dibubarkan karena membuat tata kelola izin penerbangan tak efisien. Pasalnya, setelah mendapatkan izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, maskapai juga harus mengurus slot penerbangan di IDSC. Meski begitu, Jonan mengatakan bahwa IDSC selama ini sudah membantu dalam hal pemberian slot.
Setelah IDSC dibubarkan, pengurusan slot penerbangan diserahkan ke Ditjen Perhubungan Udara. "Makanya sekarang jadi satu saja (pengurusan slot penerbangan dan izin rute di Ditjen Perhubungan Udara)," kata dia.
Selain itu, izin rute yang selama ini diberikan setiap dua kali setahun, yaitu periode winter dan summer, akan ditiadakan untuk penerbangan domestik. Nantinya, Kemenhub hanya akan memberikan izin rute satu kali dalam setahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.