Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Syarat Tambahan pada Freeport

Kompas.com - 23/01/2015, 13:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengagendakan pembahasan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PTFreeport Indonesia yang akan berakhir pada 24 Januari 2015.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar, meski ada kemungkinan diperpanjang, namun Freeport tetap harus menunjukkan perkembangan dari nota kesepahaman yang pertama.

“MoU pertama itu tetap valid. Itu kita hanya perpanjang. Item tetap harus diikuti, seperti smelter dan sebagainya. Nah sekarang kita minta berikutnya. Minta supaya Freeport itu lebih memperhatikan Papua dan nasional,” ujar Sukhyar ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Artinya, lanjut dia, pemerintah akan mempertimbangkan seberapa besar kontribusi Freeport kepada masyarakat Papua dan nasional. “Itu saja sebenarnya, yang sedang kita diskusikan dengan Freeport,” imbuh Sukhyar.

Sebelumnya dikutip dari Harian Kompas, Sukhyar mengatakan, pemerintah meminta empat poin tambahan, di luar enam poin renegosiasi. Pertama, pemerintah meminta ada perwakilan baik di kursi komisaris maupun jajaran direksi Freeport. Dengan begitu, seluruh keputusan bisa diambil di Indonesia tanpa selalu melibatkan board of director Amerika Serikat.

Tambahan kedua yakni, Freeport diminta untuk terus meningkatkan pemakaian barang dan jasa dari dalam negeri. Ketiga, Freeport diminta bersinergi dengan pemerintah daerah di Papua untuk membangun, melalui dana CSR.  Pemerintah juga meminta Freeport untuk meningkatkan manajemen keselamatan kerja.

Renegosiasi kontrak mencakup enam hal, yaitu luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, pembangunan smelter, kelanjutan operasi, serta pemanfaatan barang dan jasa dari dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com