Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN "Go Publik" yang Masih Minta PMN Jadi Beban Negara

Kompas.com - 24/01/2015, 13:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak habis pikir mengapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah menjadi perusahaan publik masih meminta duit ke negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu dinilai BPK akan membebani negara.

"Target dividen (BUMN) Rp 34 triliun, PMN (total) Rp 78 triliun, sudah jelas jadi beban (negara)," ujar Anggota BPK Bidang BUMN Achsanul Qosasih saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dia menjelaskan, angka yang dikucurkan bagi hampir 40 BUMN itu adalah angka yang sangat besar. Bahkan kata dia, angka itu merupakan angka terbesar dalam sejarah PMN di Indonesia.

Dia pun menyayangkan beberapa BUMN besar masih memibta penuertaan modal. Padahal kata dia, seharusnya BUMN itu sudah mampu mencari suntikan dana sendiri.

"Mereka (BUMN) kan sudah jadi perusahaan listed company, kenapa enggak cari dana di pasar modal? Kenapa dia masih minta kepada negara," kata dia.

Oleh karena itu, BPK menurut Achsanul sudah memberikan berbagai temuan terkait dana PMN tahun lalu di berbagai BUMN kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Respons yang diberikan Rini kata dia akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengajukan penambahan anggaran PMN sebesar Rp 48 triliun dalam APBN-P 2015. Namun, pengajuan itu ditentang Komisi XI DPR RI karena BUMN yabg sudah go publik juga meminta tambahan PMN kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com