Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindung Nilai Ibarat Asuransi bagi Nilai Tukar

Kompas.com - 25/01/2015, 07:33 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - General Manager Treasury Bank Negara Indonesia (BNI), Bimo Notowidigdo mengatakan, transaksi lindung nilai (hedging) di luar negeri sudah menjadi sesuatu yang umum dilakukan badan usaha.

Dia menggambarkan hedging seperti asuransi yang wajib dimiliki oleh seseorang. Namun, kendala yang dihadapi saat ini adalah kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai transaksi lindung nilai ini.

"Hedge ini perlu untuk Republik Indonesia, nah untuk itu selain pelaku usaha harus mengerti, masyarakat juga harus paham kegunaannya. Di luar negeri hedge sudah umum dilakukan," kata Bimo dalam Journalist Class : Lindung Nilai dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan, Sentul, Bogor, Sabtu (24/1/2015).

Menurut definisi Bank Indonesia, lindung nilai adalah cara untuk mengurangi risiko yang timbul akibat perubahan harga di pasar keuangan, sehingga akan mengurangi risiko keuangan dalam bentuk kepastian perhitungan arus kas dan penetapan harga pokok produksi.

Secara sederhana seperti ini contoh seorang ibu-ibu yang berjualan makanan Indonesia di Singapura, yang mana pendapatannya dalam bentuk dollar, namun di sisi lain pembayaran bahan baku makanan dalam bentuk rupiah.

Jika suatu saat nilai dollar melemah atas rupiah, maka biaya bahan baku akan lebih mahal dari biasanya. DI sisi lain, bisa terjadi sebaliknya, yang akan membuat si ibu untung. Dengan hedging, si ibu tersebut bisa "mengunci" nilai tukar sehingga tidak terjadi fluktuasi.

Selama ini, transaksi lindung nilai sering disalahartikan menjadi tindakan yang spekulatif bukan antisipatif. "Kalau ada bankir siapapun yang bilang bahwa dengan hedging bisa mengurangi cost atau bisa menambah profit itu jangan didengerin. Itu bapak diajak spekulasi bukan hedging. Karena tujuan hedging itu untuk mengurangi ketidakpastian," jelas Bimo.

Menurut Bimo, transaksi lindung nilai ada beberapa macam jenisnya, dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dari pelaku usaha. "Hedging ini ibaratnya bikin jas kan mesti diukur panjang lebar. Nah, untuk hedging, yang diukur adalah cash flow-nya," jelas Bimo.

Saat ini sudah ada sejumlah peraturan yang menjadi payung hukum dari transaksi lindung nilai. Dimulai dari Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2013 mengenai Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN. Sampai yang terakhir Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 mengenai Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-bank. Total ada 9 peraturan yang memayungi transaksi lindung nilai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com