Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Pembelian Saham Freeport Jadi PR Pemerintah dalam 6 Bulan ke Depan

Kompas.com - 26/01/2015, 09:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Hal ini terutama terkait dengan pembelian saham Freeport yang rencananya akan ditawarkan secara perdana pada Oktober 2015 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar menuturkan, pemerintah berminat membeli saham yang akan dilepas Freeport. "Saya kira kalau untuk mendapatkan manfaat yang lebih dari Freeport, ya seyogianya bagus pemerintah (yang ambil). Namun, pemerintah belum ada hitungannya. Jadi dalam enam bulan, ini PR-nya pemerintah," kata Sukhyar di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Sukhyar menuturkan, sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai besaran divestasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Maka dari itu, pemerintah mengatur terkait besaran divestasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

"Kalau perusahaan itu hanya menambang, itu 51 persen. Kalau melakukan pemurnian, divestasinya 40 persen. Kalau memiliki underground mining, maka divestasinya 30 persen," imbuh dia.

Saat ini pemilikan saham pemerintah di Freeport sekitar 9 persen. Untuk mencapai divestasi 30 persen, Freeport menurut rencana akan melepas saham sekitar 10,64 persen, dan ditawarkan pada Oktober 2015.

Baca juga: Pemerintah Beri Syarat Tambahan pada Freeport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com