Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM

Kompas.com - 26/01/2015, 11:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengunjungi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (26/1/2015). PTSP ini adalah bentuk baru dari terintegrasinya seluruh layanan perizinan yang sebelumnya tersebar di 21 kementerian dan lembaga.

Saat tiba sekitar pukul 10.15, Presiden langsung mendatangi pusat pelayanan perizinan PTSP yang tengah melayani para investor. Presiden memantau alur pelayanan yang dilakukan di sana.

Dia sempat melihat pelayanan dilakukan oleh puluhan pegawai BKPM dan kementerian terkait. Dengan dipisahkan meja serta sekat, terlihat masing-masing petugas melakukan pelayanan yang berbeda seperti surat izin usaha keamanan yang biasa diterbitkan Kepolisian RI dan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ada pula izin TA01 untuk rekomendasi visa, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, hingga sertifikat produk yang biasa dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN). Ada juga desk khusus untuk melayani perizinan yang selama ini dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum hingga Kementerian Kehutanan.

Selain itu, Jokowi mendatangi pusat monitoring yang memantau proses lamanya penerbitan izin dan pusat back-office yang memproses pengajuan izin. Saat mendatangi back-office, Jokowi sempat memprotes petugas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Ada berapa izin yang diurus di sini?" ujar Jokowi.

Salah seorang petugas pun menjawab, "Dari Angkutan Udara hanya dua dan dari Angkutan Laut ada lima yang baru dilimpahkan ke sini".

Tujuh izin yang dilimpahkan ke PTSP di BKPM yakni Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Penetapan Badan Usaha Pelabuhan, Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK), Izin Badan Usaha Bandar Udara, Izin Usaha Angkutan Udara.

Mendapat jawaban itu, Jokowi pun langsung merengut. "Kok cuma segitu?" tanya dia.

"Masih proses sepertinya pak," ujar petugas.

"Pokoknya harus bisa semuanya masuk sini, tolong catat, kalau bilang masih lama, alasan itu!" tukas Jokowi.

Di dalam siaran pers yang diterima wartawan, BKPM menjelaskan adanya PTSP ini adalah wujud dari instruksi Presiden Jokowi bahwa investor dalam mengurus perizinan tidak perlu keluar masuk kementerian/lembaga dan cukup datang ke PTSP Pusat yang ada di BKPM.

Akhirnya sebanyak 21 kementerian/lembaga memberikan pendelegasian wewenang penerbitan izin kepada PTSP. Dengan adanya PTSP ini, diharapkan proses pemberian izin terutama izin usaha bisa lebih cepat dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com