Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Februari, Garuda Kembali Satukan "Airport Tax" dengan Tiket

Kompas.com - 26/01/2015, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2015 ini, Garuda Indonesia akan kembali menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) alias airport tax ke dalam tiket. Pengutipan biaya PSC tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai pada tanggal 1 Maret 2015.

"Bagi penumpang yang terbang sebelum 1 Maret 2015, tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check -in," ujar Vice President Corprorate Communication Garuda Indonesia Pujobroto, Minggu (25/1/2015).

Pujobroto menjelaskan bagi penumpang yang terbang di atas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum tanggal 1 Februari 2015, tetap melakukan pembayaran PSC di bandara. Pengutipan biaya PSC pada tiket tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014 mengenai ketentuan pembayaran “Passenger Service Charge” (PSC) pada tiket.

Pelaksanaan Ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak PT Angkasa Pura I & II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA). Implementasikan PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA.

"Ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia," sebut Pujobroto.

Dengan ketentuan tersebut, maka penumpang nantinya tidak perlu lagi melakukan pembayaran PSC pada saat melakukan check-in di bandara, sehingga hal tersebut akan memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.

Sebelumnya, Garuda Indonesia pernah melaksanakan kontrak kerjasama penggabungan PSC pada tiket dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II pada Oktober 2012 hingga September 2014 lalu.

Dalam kaitan dengan penerapan PSC dalam tiket mulai 1 Maret 2015 tersebut, maka untuk memudahkan pelayanan dan pelaksanakan proses check-in, para penumpang diharapkan dapat
hadir ke bandara lebih awal dan membawa print tiket.

Garuda 1 Oktober 2014 lalu memisahkan airport tax dari harga tiket. Pemisahan tersebut, karena Maskapai pelat merah tersebut mengaku selalu menombok Rp 2,2 miliar per bulan, selama dua tahun penerapan kebijakan itu. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

baca juga: Rugi Rp 2,2 Miliar Per Bulan, Garuda Akhirnya Pisahkan "Airport Tax" dari Tiket

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com