Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Kebijakan Pelarangan "Transhipment" Susi Mencekik Nelayan

Kompas.com - 26/01/2015, 13:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi PKB Daniel Johan menyebut kebijakan pelarangan bongkar alih muatan di tengah laut (transhipment) yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) Susi Pudjiastuti mencekik masyarakat nelayan.

“Kebijakan ini mudah (tinggal melarang), tapi leher nelayan tercekik,” kata Daniel dalam rapat kerja dengan Kementeiran Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Daniel menjelaskan, nelayan yang melaut tidak setiap hari pulang ke daratan. Oleh karena itu, ada yang disebut dengan kapal penangkap ikan. Sementara kapal-kapal yang lebih kecil mengangkut muatan dari kapal besar untuk didaratkan ke pelabuhan.

“Kalau ibu sekarang melarang (transhipment) kapal yang lebih kecil ini sengsara. Sementara ikan bisa mati di lautan. Enggak mungkin kapal besar itu melaut sehari bolak-balik,” ucap Daniel.

Menurut dia lagi, pelarangan transhipment yang dilakukan oleh Susi justru melanggar Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Untuk diketahui beleid tersebut menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 30 tahun 2012, pasal 69 yang menyebutkan diperbolehkannya alih muatan (transhipment).

Susi lantas mengeluarkan Permen untuk merevisi Permen No.30 tahun 2012, yakni Permen No. 57 tahun 2014. Daniel pun menganalogikan kebijakan yang diambil Susi seperti mematikan pendapatan para pengayuh becak.

“Kalau Undang-Undang mewajibkan becak kembali ke terminal, berarti UU itu membolehkan becak menjadi moda transportasi di darat. Kalau dilarang, jelas, becak tidak boleh beroperasi,” kata Daniel.

baca juga: Asosiasi Tuna Keberatan dengan Kebijakan Susi soal "Transhipment"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com