"Terhadap importir itu dilarang mengimpor keduanya. Barang yang sudah ada di gudang tidak boleh didistribusikan. Untuk pedangan yang sudah beli dilarang utk memperdagangkan. Ini semua demi menjaga safetyness," jawab Widodo di di Kemendag, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dia menambahkan bahwa Dirjen Perdagangan sudah memberitahukan kepada seluruh dinasi untuk melakukan pemantauan di pasar terkait peredaran kedua apel ini.
"Kami sudah imbau dinas seluruh indonesia untuk melakukan pemantauan di pasar supaya tidak diperdagangkan. Dirjen perdagangan sudah menyurati importir kedua apel, untuk distop impornya," jawab Widodo.
Dari data yang dikeluarkan ditemukan bahwa ada 36 importir dari perusahaan pengepakan Bidart Bros di California. Hal ini menyusul informasi yang diterima Badan POM RI dari International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai apel dengan kontaminasi bakteri tersebut tanggal 17 Januari Lalu.
Kemudian Badan POM RI juga mendapat informasi serupa dari Kedubes AS pada 21 Januari lalu. Kedua apel jenis tersebut diduga mengandung bakteri Listeria monocytogenes yang dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi,anak-anak dan orang dengan sistem antibodi yang lemah. Selain itu dapat menyebabkan keguguran bagi ibu hamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.