Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Triawan Munaf Diberi Waktu 3 Bulan Matangkan Badan Ekonomi Kreatif

Kompas.com - 26/01/2015, 19:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan untuk Triawan Munaf merampungkan susunan organisasi di Badan Ekonomi Kreatif. Triawan resmi dilantik menjadi Kepala Badan Ekonomi Kreatif oleh Presiden Jokowi pada Senin (26/1/2015), di Istana Negara, Jakarta.

"Pak Triawan punya waktu tiga bulan untuk menyelesaikan susunan kelembagaan," kata Andi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin malam.

Andi mengatakan, Badan Ekonomi Kreatif akan memiliki beberapa deputi untuk membidangi sub sektor ekonomi kreatif di bidang seni, kuliner, dan lainnya. Ada pun untuk ketersediaan pegawai, Triawan diberi keleluasaan untuk mengombinasikan pegawai yang dulu bekerja di Ditjen Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau melakukan rekrutmen baru.

Untuk kantor, kata Andi, Triawan juga diberi keleluasaan untuk memilih salah satu rumah atau gedung yang disediakan oleh pemerintah. Andi menyebut Badan Ekonomi Kreatif bisa berkantor di salah satu lantai di Gedung BUMN.

"Pegawainya akan kombinasi, akan ada non-PNS. Kita kasih beberapa pilihan untuk kantor, di rumah atau di gedung. Seperti yang Bu Rini bilang mau jual Gedung BUMN, di situ ada beberapa lantai kosong," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif mendapat kucuran lebih dari Rp 1 triliun dari pemerintah. Badan baru ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memikul tugas meningkatkan devisa negara melalui ekonomi kreatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com