Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Batu Akik Kena Pajak Barang Mewah, Lucu...

Kompas.com - 27/01/2015, 08:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak, termasuk memperluas kategori barang mewah, untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Salah satu yang rencananya dikenakan PPnBM ini adalah perhiasa seperti batu akik yang nilainya di atas Rp 1 juta.

Ekonom Samuel Asset Mangement Lana Soelistiningsih menilai pemberian PPnBM tersebut belum tepat sasaran. Pasalnya batu perhiasan seperti batu akik dikenakan pajak.

Lana menilai meski butuh usaha, penarikan PPnBM untuk perhiasan yang super mahal masih bisa dimaklumi. Namun, pengenaan pajak terhadap suatu brang, memang harus benar-benar selektif.

"AC (air conditioner) saja sudah dikeluarkan dari barang yang dianggap mewah, masak batu akik yang harganya Rp 1 juta sudah dikenakan pajak, lucu kan," ujar Lana dalam keterangannya, Senin (26/1/2015).

Seperti diberitakan, untuk menggali lebih banyak pemasukan pajak, pemerintah memperluas kategori barang mewah. Sejumlah barang yang sebelumnya luput dari pajak pun bakal dikenakan pajak.

Selain rumah, apartemen, kondominium, kendaraan roda empat dan dua, beberapa barang yang sekarang dianggap barang mewah yang patut dipajaki di antaranya, perhiasan, jam tangan, sepatu, tas berharga mahal hingga batu akik.

Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM untuk mengkomodir hal tersebut.

"Kami ingin menaikkan penerimaan, makanya kita revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008. Ada potensi penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 atas barang mewah minimal Rp1 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo.

Menurut dia, barang seperti sepatu, tas, jam tangan brandedyang mahal hingga perhiasan pada tahun ini akan dikenakan. Penetapan pajak barang mewah ini akan ditentukan berdasarkan harga dan per item.

"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jualnya di atas Rp 1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” serunya.

Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya pemerintah menurunkan kriteria pemungutan pajak terhadap beberapa barang super mewah, seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, rumah beserta tanah, apartemen, kendaraan bermotor roda

Dalam PMK sebelumnya, di Pasal 1 ayat 2 disebutkan Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan rumah beserta tanah dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, dikenakan pajak barang mewah. Dalam PMK revisi nanti ketentuan tersebut akan dipersempit lagi.

"Rumah beserta tanah itu seperti apartemen atau kondominium dulu kan Rp 10 miliar, sekarang dengan harga Rp 2 miliar atau luas tanahnya 400 meter persegi sudah dianggap mewah," ucapnya.

Dalam Rancangan APBN-Perubahan 2015, pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak sebanyak Rp 110 triliun menjadi Rp 1.490 triliun dari target di APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun. Pemerintah mengaku perlu mencari tambahan pajak lantaran asumsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

baca juga: Siap-siap, Beli Sepatu dan Tas "Branded" Kena Pajak Barang Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com