Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bisa Audit PT Freeport

Kompas.com - 27/01/2015, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang Amerika Serikat, transparan terkait laporan keuangan dan persoalan teknis. Transparansi diperlukan untuk mendorong kontribusi Freeport yang lebih besar terhadap penerimaan keuangan negara.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, demi alasan transparansi, bisa saja pemerintah melakukan audit dalam hal keuangan dan masalah teknis. Namun, hal itu memang bukan bagian kesepakatan dalam nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia.

”Freeport sudah ada laporan keuangannya. Itu bisa kita audit hasilnya. Selain itu, sudah ada hasil audit dari pihak independen. Nanti kita bisa lihat hasilnya seperti apa,” ujar Sukhyar di sela-sela Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sebelum menghadiri rapat dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, semangat dalam MOU tahap II antara Pemerintah Indonesia dan Freeport, antara lain, transparansi. Namun, ia tidak merinci apa yang dimaksud transparansi itu.

”Semangat dalam MOU tahap kedua adalah mendorong transparansi dan kontribusi yang lebih besar dari Freeport. Hal-hal itu yang kami inginkan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, negara punya kewenangan penuh atas sumber daya alam. Jika diperlukan, audit dapat saja dilakukan untuk menyelamatkan pendapatan negara.

”Negara punya hak penuh atas kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia. Ini ada dasarnya, yaitu Pasal 33 UUD 1945. Kalau kita tidak punya kewenangan, mereka bisa semaunya mengelola kekayaan alam di Papua,” ujar Satya. Jangan sampai hak dan kewenangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam tererosi oleh nama besar Freeport.

Pemerintah Indonesia dan Freeport sepakat menandatangani MOU tahap II pada Minggu lalu. MOU tahap I berakhir 24 Januari 2015. Masa berlaku MOU, baik tahap I maupun II, adalah enam bulan.

MOU antara Pemerintah Indonesia dan Freeport menyangkut negosiasi ulang enam hal, yaitu luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), kelanjutan operasi, serta pemanfaatan barang dan jasa di dalam negeri.

Selain itu, ada tambahan kesepakatan yang diinginkan pemerintah dalam MOU tahap II, yaitu kontribusi Freeport yang lebih besar bagi rakyat Papua, peningkatan aspek keselamatan kerja, dan peningkatan pemanfaatan kandungan lokal dalam operasional Freeport.
Itikad baik

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara menilai, Freeport tidak menunjukkan itikad baik selama MOU tahap I karena gagal membangun smelter. Pemerintah diminta lebih tegas dalam bernegosiasi dengan Freeport.

”Komitmen Freeport membangun smelter hanya sebatas komitmen sewa lahan. Ini menunjukkan mereka kurang punya itikad baik menjalankan bisnis di Indonesia,” kata Marwan. (APO/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com