Pada 2006-2007 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan disclaimer dari BPK-RI. Penilaian BPK atas Kemenhub berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari tahun 2008-2012. Mulai 2013, BPK memberikan penilaian WTP. Begitu pula dengan pemeriksaan pada semester I-2014 lalu.
"Ini tantangan tersendiri bagi Kamenhub. Tantangan juga bafi Menhub, karena Menuhub-nya juga akuntan," ucap Jonan, Rabu (28/1/2015).
Menurut Jonan, dari temuan BPK pada pemeriksaan semester i-2014, sebanyak 76 persen sudah ditindaklanjuti. Sejumlah langkah tengah dan terus dilakukan oleh Kemenhub. "Kami terus berusaha memperbaiki dan melakukan langkah-langkah proaktif untuk mempertahankan WTP," lanjut Jonan.
Dia memaparkan, di antaranya yakni menerbitkan instruksi Menteri Perhubungan No 4 tahun 2014, menerbitkan Permenhub No 24 tahun 2014, mengusulkan penghapusan aset tak berwujud, memberikan sanksi admnistratif, misalnya pada panitia lelang yang melakukan pemahalan, serta melakukan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada beberapa kriteria bagi BPK dalam memberikan penilaian, di antaranya, kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kesesuaian perencanaan keuangan, kepatuhan atas perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.