Direktur Intelijen dan Penyidikan, Yuli Kristiyono, mengatakan pada 2015, DJP akan lebih menguatkan kegiatan penegakkan hukum di bidang perpajakan dengan dukungan penuh dari Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga diimbau agar seluruh WP melaksanakan kewajiban perpapajakannya dengan benar.
"Para pelaku usaha diminta untuk tidak menggunakan Faktur Pajak Fiktif karena DJP akan mengetahui hal tersebut dan mengambil tindakan untuk mengamanbkan penerimaan negara," ucap Yuli.
Selama 2014, dari WP pengguna Faktur Pajak Fiktif yang telah dikonfirmasi adalah sebanyak 499 WP, sebanyak 392 WP (79 persen) mengakui perbuatannya menggunakan Faktur Pajak Fiktif. Sisanya sedang dalam penanganan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk untuk membuktikan ketidakbenaran perbuatan WP tersebut.
Nilai Faktur Pajak Fiktif atas 392 WP senilai Rp 696 miliar dan WP berkomitmen untuk membayar pajak tersebut. Dari nilai komitmen pembayaran tersebut, realisasi penerimaan saat ini yang sudah masuk ke kas negara adalah sebesar Rp 154 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.