Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Tangkap 27 Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Selama 2014

Kompas.com - 28/01/2015, 22:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang 2014, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan penangkapan terhadap 27 orang tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pada tanggal 27 Januari 2015, PPNS DJP telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan atas dua orang pegawai DPJ yang terlibat dalam jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif untuk dilakukan penuntutan," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan, Yuli Kristiyono, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Yuli menuturkan, penangkapan dua pegawai pajak itu menunjukkan penegakan hukum yang komprehensif pada DJP. "Hal tersebut memberikan bukti penegakan hukum di bidang perpajakan konsisten dan tidak pandang bulu," lanjut dia.

Kedua orang pegawai DJP yang ditangkap tersebut, lanjut Yuli, terlibat dalam jaringan kelompok PW alias WW. Saat ini, empat orang pelaku dalam jaringan tersebut sedang menjalani persidangan.

"Kerugian negara akibat perbuatan kelompok tersebut adalah sebesar Rp 5,5 miliar," imbuh Yuli.

Lebih lanjut dia bilang, dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS DJP, pada tahun 2014 terdapat 15 kasus yang telah selesai disidangkan oleh Pengadilan Negeri, dan semua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Nilai kerugian negara atas kasus yang sudah divonis tersebut adalah Rp 383 miliar, dengan hasil putusan denda pidana sebesar Rp 582,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com