Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Penjual Batu Akik yang Bakal Dikenai Pajak

Kompas.com - 29/01/2015, 06:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua penjual batu akik bakal dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada batu mulia.

Menurut Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, penjual batu mulia yang wajib memungut pajak nantinya adalah yang sudah teregistrasi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Sebenarnya bukan pedagangnya yang dikenai pajak, tapi konsumennya. Pedagang itu memungut pajak dari konsumen atas harga barang. Kemudian pajaknya disetorkan ke negara," kata Wahju, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, lebih memungkinkan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang yang sudah terdaftar. Dia pun bilang, pedagang batu akik yang ada di pinggir-pinggir jalan tidak diwajibkan memungut pajak dari konsumen. "Enggak akan sampai ke pinggir-pinggir jalan, akhirnya pengawasannya susah sekali," imbuh Wahju.

"Jadi syaratnya, harus ada tempat dan dia terdaftar. Kalau enggak, masa petugas pajak harus menanyakan penjual batu akik di jalan-jalan," tandas dia.

Mekipun begitu, Wahju yakin, kalaupun ada penjual batu akik yang menjual dalam jumlah besar, DJP akan dengan mudah mengetahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com