"Teroris lingkungan, iya pokoknya sekarang yang merusak lingkungan laut itu teroris lingkungan," ujar Susi sembari tertawa di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Ia mengatakan, penggunaan bom untuk menangkap ikan sangat tidak diperbolehkan. Pasalnya, penggunaan bom pasti akan merusak ekosistem laut.
Menurut dia, efek kerusakan lingkungan bawah laut itu juga akan berdampak langsung kepada nelayan. Bagaimana tidak, kerusakan lingkungan bawah laut pasti akan membuat ikan menjauhi laut tersebut.
"Pokoknya itu kosakata baru dari Papua, pengebom ikan adalah teroris lingkungan," kata Susi.