Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Kemenhub atas Kemarahan Ahok

Kompas.com - 31/01/2015, 09:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, lima bus tingkat hibah Tahir Foundation tidak sesuai dengan spesifikasi bus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata mengaku tidak berniat untuk menghalang-halangi Pemprov DKI dalam mengoperasikan lima bus tingkat tersebut. Hanya saja, ia meminta spesifikasi bus tingkat disesuaikan dengan peraturan yang ada.

"Sepanjang persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi, silakan beroperasi. Tidak ada keinginan kami untuk menghalang-halangi," kata Barata, Jumat (30/1/2015).

Dari hasil penelitian Kemenhub, kelima bus tingkat merek Mercedes Benz tersebut menggunakan sasis (kerangka) untuk bus maxi dan bukan untuk bus tingkat. Dengan demikian, bus tersebut tidak memenuhi standar PP Nomor 55 Tahun 2012. 

Pemprov DKI, kata dia, harus segera menyesuaikan sasis atau rangka bus tingkat yang diatur dalam PP tersebut. Adapun spesifikasi yang terdapat dalam PP tersebut, di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram, panjang keseluruhan sekitar 9.000 milimeter hingga 13.500 mm (9-13,5 meter), lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm, dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm.

Lebih lanjut, ia mengimbau Pemprov DKI untuk berkomunikasi dengan pihak karoseri Mercedez Benz sehingga mereka dapat memenuhi spesifikasi sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Kami kan harus melihat pabrikan Mercedes-nya seperti apa, baru dibicarakan. Yang terpenting bus tingkat itu harus mematuhi PP Nomor 55 Tahun 2012," ujar Barata.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal kepada Kemenhub karena menghambat operasional bus sumbangan Tahir Foundation bermerek Mercedes Benz. Hingga kini, lima bus tingkat gratis yang akan melintas di sepanjang rute pelarangan motor, Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, itu masih belum beroperasi.

Basuki mengaku pihak Kemenhub menuding bus sumbangan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak lolos uji tipe. Ia kesal hanya karena berat bus sumbangan itu lebih ringan dari aturan berat bus di dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang kendaraan.

"Lebih ringan makin baik dong? Dia bilang enggak sesuai PP beratnya, makanya saya ngamuk dan kesal. Masa Mercedes Benz enggak sesuai spesifikasi dan bus buatan China Wei Chai itu dibilang sesuai spesifikasi? Saya mempertanyakan kenapa sebuah PP (peraturan pemerintah) dibuat untuk menghambat orang gitu loh?," kata Basuki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com