Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Menteri Susi, Prestasi dan Kontroversi

Kompas.com - 02/02/2015, 11:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah 100 hari bekerja, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengumpulkan semuastaf pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Ballroom KKP, Gedung Mina Bahari III, Jumat (30/1/2015) lalu. Dengan pidato penuh semangat dan berapi-api, Susi memaparkan evaluasi sejumlah pencapaian dan perubahan yang telah dicapai kepada para pegawai KKP yang mendengarkan dengan penuh antusias.

Dalam evaluasi 100 hari yang dilakukan akhir pekan lalu itu, Susi mengaku mendapat ranking pertama sebagai menteri berprestasi dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut pemilik maskapai Susi Air tersebut, berkat kegigihannya bekerja, KKP telah dikenal oleh masyarakat luas. Susi meminta agar prestasi yang telah ditorehkannya diikuti oleh semua pegawai di KKP. Ia mendorong mereka terus bekerja maksimal dalam memberikan pengabdian kepada bangsa.

Selama 100 hari pertama bekerja, Susi telah berhasil menangkap puluhan kapal illegal fishing di perairan Indonesia. Terakhir pada operasi yang digelar 21-25 Januari 2015, sebanyak 14 kapal ilegal ditangkap. Di mana tujuh kapal di antaranya milik asing dan tujuh lainnya adalah milik perikanan lokal yang menangkap ikan secara ilegal.

Selain memberantas para pencuri ikan, Susi juga menerbitkan sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversi dan ditolak sebagian kalangan. Pada Desember 2014 lalu, Susi menerbitkan Peraturan Nomor 57 Tahun 2014 yang melarang transhipment atawa bongkar muat ikan di tengah laut. Susi beralasan, ada banyak kapal ikan asing yang langsung membawa kabur ikan dari tengah laut tanpa melalui pelabuhan. Dengan dilarangnya transhipment, maka pemerintah dapat memantau dan mengontrol hasil tangkapan ikan di laut Indonesia dan pajaknya diterima negara.

Susi juga mengeluarkan kebijakan Permen No 1 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Kebijakan yang juga menyita banyak perhatian larangan ekspor bibit lobster dan lobster bertelur yang dituangkan dalam Permen No 1 Tahun 2015.

Dengan terbitnya kebijakan ini, Susi berharap kelestarian spesies ikan di luat Indonesia tetap bisa dijaga. Ia juga menuding mereka yang menggunakan bom saat menangkap ikan sebagai teroris lingkungan.

Susi berjanji tidak akan mencabut peraturan yang telah dikeluarkannya meskipun mendapat perlawanan dari sejumlah pihak. Ia malahan menuding gerakan demonstrasi dan penolakan terhadap kebijakannya disokong oleh para pengusaha yang kepentingannya terganggu akibat kebijakan Susi.

Susi mengatakan telah mengancam sejumlah kepala dinas yang menolak menerapkan kebijakannya dengan mengevaluasi ulang dana alokasi khusus (DAK) di daerahnya.

Namun, sejumlah kebijakan Susi mendapat sorotan dari pelaku usaha perikanan. Mereka mulai mengeluhkan kebijakan Susi yang memberatkan mereka. Sekjen Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja menilai Susi tidak arif. Ia menilai kebijakan Susi yang melarang transhipment telah merugikan pelaku usaha perikanan. Akibat kebijakan Susi, sejumlah buyer atau pembeli ikan dari luar negeri memilih berbelanja ke Malaysia dan Vietnam.

Padahal, lanjut Wajan, saat ini harga ikan sedang tinggi-tingginya karena menjelang Imlek. "Dampak dari kebijakan itu, anggota Abilindo baru dapat menjual ikan budidaya setelah Imlek, dengan harga yang relatif rendah," ujarnya.

Ia bilang, akibat kebijakan itu, potensi kerugian yang dialami nelayan yang masuk dalam asosiasinya sebesar 2,7 juta dollar AS bila dihitung dari potensi penjualan 900 ton ikan. (Noverius Laoli)

Baca juga: Takut Ditenggelamkan, Empat Kapal "Ngacir" ke Taiwan dan Tiongkok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com