Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Ancam Tutup PPTKIS Pengguna Jasa Calo

Kompas.com - 02/02/2015, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menunda pelayanan atau suspend semua PPTKIS yang dalam operasinya masih menggunakan jasa calo dan sponsor.

"PPTKIS yang masih gunakan jasa calo akan kita tutup. Peran calo dan sponsor ini yang menjadi celah terjadinya pelanggaran dalam pengiriman dan penempatan TKI. Kita zero toleransi untuk pengiriman TKI non-prosedural atau ilegal," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Dalam Pembukaan Pelatihan Saksi dan Identifikasi Masalah Tindak Pidana dan Perdagangan Orang, di Kantor BNP2TKI menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan, terjadinya pelanggaran bahkan masuk kategori tindak pidana penjualan orang (TPPO) bersumber dari PPTKIS yang menggunakan calo dalam perekrutan calon TKI. Hal itu dilakukan PPTKIS agar secara koorporasi tidak terseret masalah hukum dan penindakan ketika TKI nonprosedural yang dikirim terungkap dan ditangani oleh penegak hukum.

"Makanya, selain dari sisi pengawasan kita perketat, dari sisi internal kita juga lakukan pembenahan," ujar Nusron.

Sekarang di internal kita terapkan reward kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang berhasil mengungkap terjadinya TPPO oleh para PPTKIS dalam pengiriman TKI ke luar negeri.

Sementara itu, terkait dengan keputusan tegas BNP2TKI menunda layanan terhadap PPTKIS yang diduga melakukan pelanggaran mulai terlihat hasilnya. Pelaku pengiriman TKI bermasalah asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB ), Haji Azis Iskandar kini sudah diringkus oleh pihak kepolisian dengan dugaan pidana Pasla 4 jo Pasal 102 ayat (1) huruf a dan Pasal 51 jo Pasal 103 Ayat (1) huruf f UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dengan ancaman paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun.

Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI M Syafri mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari suspend terhadap salah satu PPTKIS yakni PT Bantal Perkasa atas TKI bermasalah di Abu Dhabi asal NTB, Rini Febriyanti.

Setelah dilakukan klarifikasi terhadap PT Bantal ternyata tidak ditemukan keterlibatan.

"Lalu kita minta PT Bantal untuk membantu investigasi ini, dan ditemukanlah pelaku atas nama Haji Azis Iskandar alias Haji Nyompa. Sekarang sudah ditahan di Polres Sumbawa. Kita akan mengawal kasus ini terus agar para pelaku ada efek jera," kata Syafri.

Menurut dia, setelah TKI bermasalah atas nama Rini Febriyanti dipulangkan dari Abu Dhabi, BNP2TKI mengirimkan tim untuk menemui Rini, kemudian meng-kroscek ke Disnaker Sumbawa Besar terkait apakah ada rekomendasi atas nama Rini, dan dari hasil di Disnaker tidak ada. Begitu juga ketika ke Disnaker Sumbawa Barat, tidak ditemukan adanya rekomendasi alias nama Rini tidak terdata. Nama Rini hanya terlacak pernah membuat paspor di Imigrasi Sumbawa Barat.

"Kita lalu koordinasi juga dengan Polres sumbawa Barat. Dan kita ketahui Haji Azis sudah ditahan," tukasnya.

Selain kasus tersebut, lanjut Syafri, BNP2TKI juga mengawal penanganan kasus yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB, terkait kasus sama yakni pelanggaran pidana UU No 39/2004 dengan tersangka Suryono alias Yono alias Yon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com