Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Hapuskan PBB

Kompas.com - 03/02/2015, 12:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan non-komersial, alias rumah hunian biasa. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, PBB cukup dibayar sekali waktu pembelian tanah dan atau bangunan, atau ketika beralih kepemilikan.

"Jadi ketika orang beli tanah. (PBB) Jangan tiap tahun. Supaya menimbulkan nasionalisme. Kalau bayar tiap tahun kesannya, ini tinggal di tanah siapa?" ungkap Ferry ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Ferry yakin penghapusan PBB atas bangunan non-komersial tidak akan banyak mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Menurut dia, sudah seharusnya ada perubahan pola pikir dalam mencari sumber-sumber penerimaan perpajakan.

Ferry menyebut, PBB masih bisa dikenakan pada bangunan komersial seperti rumah kontrakan, rumah kos, hotel, serta restoran, dan bangunan lain yang memiliki nilai komersial.

"Tapi kalau untuk permukiman menurut saya tidak bisa dikenakan, karena kan pajak bangunan. Menurut saya sekali saja waktu dia membangun," imbuh Ferry.

Selain untuk menimbulkan nasionalisme, Ferry menurutkan dengan dibebaskannya PBB ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun paradigma baru, yakni menjadikan masyarakat sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Hal ini, lanjut dia, sekaligus menjawab kerisauan bahwa PBB menjadi instrumen alamiah yang bisa menggusur masyarakat dari permukiman awal tempat dia tinggal. "Dari rumah-rumah yang relatif bagus kawasannya, karena tingginya PBB tidak sanggup bayar, pindah dia," ucap Ferry.

Lebih lanjut dia bilang, untuk mengakomodir tujuan tersebut, pihaknya akan menyurati Kementerian Keuangan. Kedua kementerian akan mendiskusikan hal tersebut, untuk merevisi payung hukum.

Sebelumnya dikabarkan, pemerintah berjanji mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Satu contoh yang sedang dibahas serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah rencana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, seperti hotel, restoran dan warung, serta properti dengan luas di atas 200 meter.

"Di bawah luas itu, BPHTB akan dihapus," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kamis (29/1/2015).

baca juga: Menteri Ferry: Tuhan Menciptakan Bumi Satu Kali, Kok Kita Pajaki Setiap Tahun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com