Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Ancam Pidanakan Para Importir Pakaian Bekas

Kompas.com - 03/02/2015, 13:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan bertindak tegas kepada para importir yang mendatangkan pakaian impor bekas ke dalam negeri. Bahkan, para importir itu diancam pidana.

"Kalau itu ilegal sanksinya jelas yaitu pidana. Kita sedang coba melawan impor ilegal karena banyak merugikan masyarakat dan negara," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Lebih lanjut ia menjelaskan, peredaran barang impor bekas di Indonesia terutama pakaian sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, pakaian bekas impor itu terbukti tak baik bagi kesehatan karena mengandung banyak bakteri.

"Murah dibeli tapi ongkos kesehatannya lebih besar. Ini penting untuk memberikan (pelajaran) kepada konsumen mengenai produk-produk yang berkualitas. Di Indonesia banyak seperti ini beredar termasuk barang mainan anak-anak yang kualitasnya rendah," kata dia.

Oleh karena itu, Kemendag pun akan mencoba membatasi peredaran pakaian impor bekas itu dan melakukan pembinaan atau informasi kepada masyarakat akan dampak pakaian impor bekas tersebut.

Meski akan memperketat masuk dan beredarnya barang impor bekas, Rachmat mengatakan bahwa pemerintah tak anti barang impor. Tapi, hal itu dilakukan agar industri dan pasar domestik mampu berkembang dan tak tertekan oleh barang impor.

"Mengapa kita lakukan ini, tujuannya satu yaitu memperkuat pasar domestik.nIni pun bukan maksudnya saya anti impor namun harus dikendalikan semuanya. Agar yang masuk ke Indonesia barang-barang yang berkualitas bukan imitasi atau bekas," ucap Mendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com