Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Tawar Mandala Air Rp 0

Kompas.com - 03/02/2015, 16:38 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Upaya PT Mandala Airlines untuk keluar dari jeratan pailit terancam batal. Calon investor yang berminat membeli Mandala dikabarkan menarik tawarannya setelah melihat kondisi keuangan internal perusahaan.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum PT Mandala Airlines, Zaky Tandjung seusai persidangan. Ia mengungkapkan salah satu investor tersebut merupakan salah satu perusahaan milik anak dari mantan pejabat negara. Namun, pihaknya menolak memberitahu langsung nama pemilik dari perusahaan tersebut.

"Alasan penarikan tawaran sudah jelas, kondisi perusahaan sudah babak belur dan tidak bisa diupayakan untuk beroperasi kembali," ujar Zaky, Senin (2/2/2015).

Kendati demikian, Ia mengaku heran ketika mengetahui ada salah satu calon investor yang ingin membeli Mandala. Pasalnya, perusahaan tersebut hanya menyertakan nominal Rp 0 tanpa disertai dengan rencana penyelesaian utang ketika menawar Mandala. Selain itu, terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu pemegang saham juga berminat membeli Mandala dengan penawaran Rp 100.

Zaky menegaskan, setiap pihak yang berminat untuk mengambil alih Mandala setidaknya harus menyertakan juga proposal penyelesaian utang-utang Mandala dan rencana bisnis perusahaan yang jelas. Karena selama ini Ia merasa pihak-pihak yang berminat membeli Mandala, seperti yang selalu diungkapkan oleh salah satu komisaris PT Mandala Airlines, hanyalah isapan jempol.

"Kalau mereka datang ke persidangan sambil membawa sejumlah uang dan rencana penyelesaian utang Mandala, kami pasti pertimbangkan, meskipun tidak mampu membayar semua hutang. Selama ini mereka (komisaris) hanya bilang saja, tanpa ada bukti konkret," jelas Zaky.

Menurutnya, calon investor harus mampu menyiapkan dana segar bagi Mandala dan mampu merancang bisnis plan perusahaan secara rinci. Seperti bersedia menyelesaikan semua kewajiban Mandala yang tersendat atau membeli seluruh pesawat yang dimiliki atau dengan mendapatkan rute-rute penerbangan yang potensial.

Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada bulan Desember 2014, maskapai penerbangan berjadwal diwajibkan untuk memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat, yakni minimal lima unit dimiliki perusahaan dan lima pesawat sewa dari pihak ketiga. Batas waktu pemenuhan ketentuan kepemilikan pesawat ini terbuka hingga 30 Juni 2015.

"Kalau ada investor yang mau membeli tanpa ada rencana bisnis, bisa diartikan penawaran tersebut tidak jelas," tutur Zaky terkait investor dengan penawaran Rp 0.

Salah satu komisaris PT Mandala Airlines, Hariadi Supangkat membenarkan adanya calon pembeli dengan penawaran Rp 0 tersebut. Ia berdalih penawaran tersebut merupakan penawaran lama dan sudah tidak digunakan lagi.

"Iya (ada perusahaan yang membeli Mandala dengan Rp 0) tapi itu sudah tidak lagi. Itu sudah keterangan yang lama. Sudah ada yang baru. Artinya tidak Rp 0," jelas Hariadi kepada Kontan seusai persidangan.

Kendati dirinya telah mengungkapkan adanya calon investor baru, Hariadi masih enggan membeberkan nama perusahaan tersebut. "Nanti lihat saja di persidangan," ucapnya singkat.

Persidangan permohonan pailit dengan perkara nomor 48/Pdt.Sus/PAILIT/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini akan dilanjutkan pada hari Kamis (5/2) dengan agenda kesimpulan. Pada Senin (9/2) minggu depan dijadwalkan majelis hakim sudah bisa mengambil keputusan. (Benedictus Bina Naratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com