Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Struktur Organisasi, Dirjen Pajak Yakin Tak Langgar Undang-undang

Kompas.com - 04/02/2015, 00:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo meyakini pihaknya tidak melanggar undang-undang jika mengubah struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Terkait dengan rencana perubahan struktur orgisasi Ditjen Pajak ini, Mardiasmo mengatakan bahwa pihaknya telah berbicara dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Kita akan mencoba tetap sesuai dengan aturan main, tetapi yang penting bisa efektif. Jadi ada jalan keluar, kita sudah bicara dengan Setneg," kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurut Mardiasmo, kemungkinan besar pihaknya mengubah struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menambahkan satu posisi pejabat di bawah Dirjen. Rencananya, Dirjen Pajak akan dibantu seorang pejabat sekelas aselon IB untuk mengawasi 49 lebih aselon II di bawahnya.

"Ada layer baru yang tidak melanggar undang-undang, tetapi bisa memberikan suatu spend of control yang lebih bagus, intinya di situ saja. Karena bayangkan saja Dirjen Pajak satu orang eselon I, membawahi 49 lebih eselon II, itu kan kurang efektif, terutama yang membawahi kanwil seluruh provinsi," kata Mardiasmo.

Selama ini, Dirjen Pajak hanya dibantu para Direktur dan kepala kantor wilayah di bawahnya. Mardiasmo pun berharap perubahan struktur organisasi Ditjen Pajak ke depannya bisa meningkatkan efektivitas.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan struktur organisasi baru di instansi penerimaan pajak. Ada dua skenario yang saat ini diajukan ke presiden.

Skenario pertama, Direktorat Jenderal Pajak tetap di bawah Kementerian Keuangan, tetapi ada penambahan struktur organisasi. Rencanya akan ada Deputi Direktur yang berada di bawah Dirjen Pajak. Kementerian Keuangan mengajukan tiga jabatan Deputi di bawah Dirjen Pajak, yaitu Deputi Penerimaan Pajak, Deputi Pengelolaan Managemen Perpajakan dan Deputi Teknologi Informasi.

Skenario kedua, Ditjen Pajak dilepaskan dari Kementerian Keuangan dan menjadi badan otonom yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com