Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Hanya Alat Pancing yang Boleh Digunakan di Zona Ini!

Kompas.com - 09/02/2015, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan.  Susi akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang aktivitas penangkapan ikan pada zona laut sepanjang 0-4 mil atau sekitar 6,5 kilometer (km) dari tepi pantai.

Dalam calon beleid ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menetapkan zona 0-4 mil sebagai wilayah yang bebas dari aktivitas penangkapan ikan oleh kapal industri. Sebab, area itu akan dijadikan kawasan konservasi laut.

Susi mengatakan, draf aturan larangan aktivitas penangkapan pada zona laut dangkal ini masih digodok. Dia berjanji akan menerbitkannya dalam waktu dekat.

Susi memastikan bahwa zona 0-4 mil hanya terbuka bagi nelayan lokal yang aktivitas penangkapannya menggunakan alat pancing. "Intinya hanya alat pancing yang boleh digunakan di zona ini," kata dia, akhir pekan lalu.

Alasan utama KKP melarang penangkapan ikan untuk kalangan industri perikanan karena zona 0-4 mil merupakan areal pemijahan atau tempat berproduksi dan tumbuh kembang ikan dari benih menjadi dewasa. Susi berharap benih ikan laut yang belum layak dikonsumsi diberikan waktu untuk berkembang hingga dewasa dan tak mengganggu habitatnya.

Selama ini KKP kerap menemukan benih ikan di zona tepi pantai ini dijaring penangkap ikan skala industri. Akibatnya, jumlah populasi ikan makin berkurang karena ikan belum sempat berproduksi tapi sudah ditangkap.

Kondisi ini membuat para nelayan tradisional yang masih mengandalkan peralatan sederhana terancam tidak dapat menangkap ikan karena sudah dikuasai industri.

Dengan aturan ini, KKP menetapkan bahwa kapal dengan kapasitas mesin di atas 5 gross ton (GT) hanya boleh melaut  di wilayah lebih dari 4 mil dari bibir pantai.  Sementara para nelayan yang menggunakan pancing tak terganggu dengan kebijakan tersebut. Susi mengklaim kebijakan ini memberikan keadilan bagi nelayan kecil.

Namun, aturan baru ini ditentang para pelaku usaha perikanan. Ketua Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Yanti Djuari menilai, aturan tersebut membuat pelaku usaha perikanan semakin kesulitan menangkap ikan. Pasalnya, di zona bebas penangkapan ini merupakan habitat jenis ikan tertentu seperti ikan teri ukuran besar atau ikan tembang. Biasanya ikan ini digunakan sebagai umpan.

Dengan aturan ini, pelaku usaha perikanan harus mengganti umpan mereka dari ikan teri menjadi ikan bandeng. Tentu saja aturan ini menambah biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan karena harus merogoh kocek membeli umpan ikan. (Fahriyadi, Noverius Laoli)

baca juga: Bertemu Susi, Bupati Seram Barat Adukan Kapal Asing Pencuri Ikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com