Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbanyak di Indonesia, 4.000-an Desa di Papua Berstatus Sangat Tertinggal

Kompas.com - 10/02/2015, 18:55 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, lebih dari 70 persen desa di Papua dalam kondisi sangat tertinggal. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menargetkan untuk mengentas wilayah miskin tersebut pada akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019.

"Dari 5.204 desa di Papua, sebanyak 4.049 atau 77,81 persen di antaranya merupakan desa sangat tertinggal," ujar Marwan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Wilayah lain dengan jumlah desa tertinggal terbanyak adalah Maluku, yakni 42,54 persen, Sumatera (37,36 persen), Kalimantan (26,67 persen), Sulawesi (14,73 persen), Nusa Tenggara dan Bali (11,78 persen), dan Jawa (3,59 persen). Jumlah keseluruhan desa sangat tertinggal sebanyak 17.268 dari 419 kabupaten/kota di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Desa mencatat desa tertinggal terdapat di 122 kabupaten. Lagi-lagi Papua tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kabupaten tertinggal paling banyak, yakni 33 kabupaten.

Marwan mengatakan, daerah tertinggal merupakan daerah yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Daerah semacam ini dicirikan oleh kualitas sumber daya manusia yang rendah, pendapatan per kapita rendah, dan tingkat kemiskinan tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Penetapan daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria utama, yaitu perekonomian, sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Saat ini terdapat 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal. Di dalamnya termasuk 1.138 desa di daerah perbatasan, pulau-pulau terdepan, terpencil dan terluar.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan target pengentasan daerah tertinggal dan sangat tertinggal pada akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019. Kementerian Desa akan memusatkan perhatian pembangunan pada desa-desa, terutama di 1.138 desa di kawasan perbatasan.

"Selanjutnya, melakukan pendampingan desa sesuai dengan amanah UU 6/2014 tentang desa," kata Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com