Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun SPBG, Kementerian ESDM Tak Bisa Jadi Pengelola

Kompas.com - 11/02/2015, 11:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat-RI Kurtubi mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESMD) yang berencana membangun sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). Namun, meski membangun, Kurtubi menilai sebagai regulator Kementerian ESDM tidak bisa ikut mengelola.

Pengelolaan SPBG harus dilakukan oleh badan usaha yang dikuasai negara. Dia pun menyarankan agar pengelolaan SPBG yang dibangun Kementerian ESDM dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

"Kalau mau PGN yang mengelola, dia sudah terbuka, dan sebagian sudah ada milik publik. Kalau mau serahkan ke PGN maka saham asing itu harus di-buyback dulu," kata politisi Partai Nasdem itu, Selasa (10/2/2015).

Kurtubi menilai, Pertamina adalah badan usaha yang paling tepat untuk mengelola SPBG nantinya. Untuk itu, dia bilang, Pertamina perlu diajak berdialog, agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

Menteri ESDM Sudirman Said, dalam Rapat RKA-K/L menjelaskan, Kementerian ESDM akan membangun infrastruktur minyak dan gas bumi, diantaranya yakni 6 SPBG onlien, 6 SPBG mother station, 5 SPBG daughter station, 2 mobile refueling unit, 8 gas transport module, 2 SPBG eco station, serta 4 jalur pipa penyalur.

"Infrastruktur bahan bakar gas (BBG) itu akan dibangun di Jabodetabek, Jawa Barat dan Semarang dengan anggaran mencapai Rp 1,696 triliun," kata Sudirman, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com