Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana PMN "Haram" Digunakan untuk Bayar Utang BUMN

Kompas.com - 11/02/2015, 11:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi VI DPR RI akan mengawasi secara langsung pemakaian dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 37,2 triliun. Bahkan, Komisi VI melarang dana itu digunakan untuk membayar utang BUMN yang menerimanya.

"Pokoknya PMN itu tidak boleh digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN, itu ada dalam catatan Komisi VI," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Lebih lanjut kata dia, Komisi VI juga akan melakukan pengawasan terhadap dana itu dengan mewajibkan penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening perusahaan. Jadi kata dia, perusahan wajib memiliki rekening khusus yang menyimpan dana PMN itu. Diharapkan dengan begitu maka pencatatan penggunaannya bisa lebih mudah dipantau.

"Selama ini pengawasan tidak maksimal. Dana itu harus digunakan untuk plan bisnis mereka (BUMN)," kata dia.

Komisi VI, kata Azam, akan melakukan evaluasi penggunaan dana PMN setiap tiga bulan sekali. Nantinya, Kementerian BUMN dan BUMN terkait akan dipanggil ke Komisi VI.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 37,276 triliun kepada 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil Komisi VI setelah rapat 5 jam secara tertutup dengan Kementerian BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com