Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan Aset Lapindo, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Kompas.com - 12/02/2015, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengamankan aset milik PT Minarak Lapindo Jaya yang akan menjadi jaminan dana talangan dari pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah memberikan dana talangan sisa ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar yang seharusnya menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, menindaklanjuti persetujuan pemberian dana talangan bagi korban lumpur Lapindo, pemerintah akan membentuk tim untuk mengamankan aset yang menjadi jaminan atas dana talangan ini. "Presiden mengatakan harus hati-hati. Harus ada perjanjiannya," kata Basuki,  baru-baru ini.

Menurut Basuki, tim yang akan menilai aset milik Lapindo ini terdiri dari beberapa instansi pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kejaksaan Agung. Pemerintah juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh aset Lapindo.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto masih menyusun formasi tim khusus tersebut.  Yang jelas, tim inilah yang akan berunding dengan Minarak Lapindo Jaya. Menurut Andi, pemerintah turun tangan dalam pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo untuk mengakhiri ketidakjelasan yang dialami korban lumpur Lapindo selama delapan tahun terakhir.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah akan mengalokasikan dana talangan untuk Minarak Lapindo Jaya lantaran perusahaan tersebut tidak mampu membayar sisa pelunasan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar. Basuki menambahkan, dana talangan ganti rugi ini akan disalurkan kepada para korban lewat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Sebagai gantinya, Minarak Lapindo Jaya harus menyiapkan 13.237 berkas sertifikat lahan seluas 641 hektare (ha) di wilayah peta terdampak lumpur Lapindo. Nilai aset  yang akan menjadi jaminan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,3 triliun.

Pemerintah memberi waktu empat tahun kepada Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi dana talangan itu. Bila sampai batas waktu itu  PT Minarak Lapindo Jaya tak bisa melunasi dana talangan ini, seluruh aset jaminan tersebut menjadi milik pemerintah.

Sifatnya pinjaman

Juru Bicara BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo bilang, BPLS masih menunggu arahan dari Kementerian PU-Pera untuk menentukan mekanisme penyaluran ganti rugi ke korban. Maklum, meski penyaluran sisa ganti rugi bagi masyarakat korban lumpur Lapindo direncanakan lewat BPLS, hingga kini anggaran yang digunakan untuk dana talangan ini belum masuk ke anggaran BPLS. "Anggaran dana talangan ini ada di Kementerian Keuangan, karena sifatnya pinjaman," kata Hesti, kepada KONTAN, Rabu (11/2).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015, anggaran dana talangan untuk ganti rugi lumpur Lapindo ini dialokasikan dalam pos pembiayaan non utang. Nah, sembari menunggu arahan dari Kementerian PU, "Kami sedang menyusun persiapan perencanaan pembayaran," kata Dwinanto.  (Asep Munazat Zatnika)         

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com