Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VII: Kewenangan Komisi di DPR Tidak Bisa Dihapus oleh Banggar

Kompas.com - 12/02/2015, 15:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Mulyadi menegaskan, kewenangan komisi tidak bisa dibatalkan oleh Badan Anggaran (Banggar). Atas dasar itu, Mulyadi mengatakan Komisi VII lebih berhak menentukan besaran cost recovery ketimbang Banggar.

"Banggar hanya alat kelengkapan yang membantu Komisi. Kedudukannya bukan lebih tinggi dari Komisi. Yang punya kewenangan secara profesional menentukan cost recovery itu Komisi VII, sebab cost recovery itu bukan anggaran, tapi biaya," kata Mulyadi ditemui usai Rapat Dengar Pendapat, Rabu malam (11/2/2015).

Dia menjelaskan, cost recovery yang diusulkan dalam RAPBN Perubahan 2015 merupakan biaya-biaya yang sudah terjadi di 2014. Apa yang boleh diklaim sebagai cost recovery pun sudah ada aturannya dan telah diperiksa oleh BPK serta BPKP.

Artinya, sambung Mulyadi, jika cost recovery ini dipotong, bukannya pemerintah melakukan penghematan, tapi hanya menunda pembayaran. Justru, kata dia, memberikan beban pada APBN di tahun berikutnya. "Sementara yang diajukan pemerintah 16,5 miliar dollar AS itu termasuk penundaan pembayaran di 2013. Kalau itu diturunkan lagi, di 2016 nanti bebannya dua kali lipat. Jadi beban APBN 2016 makin berat," tegas Mulyadi.

Dalam RDP semalam, Komisi VII DPR-RI telah menyepakati usulan pemerintah besaran cost recovery yakni 16,5 miliar dollar AS. Angka ini kembali ke usulan awal pemerintah, padahal di Banggar kesepakatan cost recovery di 14 miliar dollar AS.

Menurut Mulyadi, angka yang diputuskan Komisi VII DPR-RI tersebut berpeluang berubah di sidang paripurna. Namun, Komisi VII DPR-RI tetap akan menyampaikan pertimbangannya. "Waktunya memungkinkan. Hari ini kami kirim surat ke Banggar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com