"HGU atau HGB saja, bukan Hak Milik. Tidak ada pengembang menguasai pulau. Tidak boleh," tegas Ferry di Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Menurut Ferry, lamanya HGB atau HGU tergantung izin yang diberikan Pemerintah Daerah. Namun, tentunya lamanya HGU atau HGB akan mempertimbangkan supaya pengembang punya kesempatan mendapatkan manfaat. "Kita belajar dari reklamasi di Manado, sehingga ada perbaikan-perbaikan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab disapa Ahok, menepati janjinya untuk mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi proyek Pluit City, satu dari 17 proyek reklamasi. Izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G (Pluit City) tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G (Pluit City).
Adapun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.