Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Besar Manipulasi Data, Kementerian KKP Gerah

Kompas.com - 14/02/2015, 11:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP) gusar bukan main. Pasalnya, kapal-kapal ikan yang berkapasitas diatas 30 Gros Ton (GT) malah menggunakan alat tanggap ikan jenis cantrang.

Padahal, berdasarkan Permen KP No 2 Tahun 2011, kapal diatas 30 GT tak boleh menggunakan cantrang karena akan merusak biota-biota di dasar laut.

Menurut Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja, hal itulah yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selama ini "gerah". Bahkan, gara-gara ingin menggunakan cantrang, pemilik kapal-kapal itu juga melakukan berbagai manipulasi data sehingga mendapat berbagai fasilitas yang seharusnya diperuntukan untuk nelayan kecil.

"Tadinya melanggar mau memenuhi cantrang, dan tidak bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), malah dapat solar subsidi juga (seharusnya tidak dapat). Melanggar juga karena dia keluar dari wilayahnya, menabrak wilayah orang lain (melaut lebih dari 12 mil mengunakan cantrang). Jadi, dari satu pelanggaran, jadi melanggar aturan lainnya," ujar Syarif di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Sebenarnya kata dia, berdasarkan Permen KP Nomor 2 Tahun 2011, pengunaan alat tangkap ikan jenis cantrang diperbolehkan asal memenuhi berbagai syarat ketentuan. Pertama, penggunaan cantrang dibolehkan untuk kapal dibawah 30 GT. Kedua, penggunaan cantrang hanya boleh dilakukan di bawah 12 mil laut wilayahnya.

Namun, kenyataan di lapangan, data kapal besar itu dimanipulasi dengan melakukan mark down alias pengurangan data kapasitas kapal. Alhasil, kapal yang memiliki kapasitas di atas 30 GT didata menjadi di bawah 30 GT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com