Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Susi Diterapkan, Hasil Tangkapan Nelayan Tradisional Melonjak

Kompas.com - 15/02/2015, 17:19 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Nelayan tradisional di Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan mengalami lonjakan hasil tangkapan menyusul pemberlakuan larangan penggunaan alat tangkap pukat harimau, tarik, dan hela sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Pelarangan alat tangkap tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, karena dianggap merusak sumber hayati laut," kata Sekjen Solidaritas Nelayan Tradisional (Sonar), Ruslan di Labuhan Deli, Sabtu (14/2/2015).

Peningkatan hasil tangkapan nelayan kecil itu, menurut dia, antara lain jenis cumi-cumi, udang kelong, ikan kakap, ikan kerapu, dan lainnya.

"Tangkapan yang paling banyak diperoleh nelayan tersebut adalah cumi-cumi dan sekali melaut bisa mendapatkan ratusan kg bagi setiap nelayan yang menggunakan perahu ukuran kecil," ujar Ruslan.

Dia menyebutkan, biasanya nelayan tradisional menangkap cumi-cumi di perairan Belawan hanya selama satu minggu, setelah itu tangkapan mereka mulai berkurang.

Namun, selama hampir satu bulan ini, nelayan terus-menerus memperoleh tangkapan cumi-cumi. "Pokoknya cumi-cumi yang ditangkap nelayan Labuhan Deli terus membanjir dan tak hentinya mereka bawa dari laut ke darat," kata tokoh nelayan itu.

Ruslan menjelaskan, pendapatan nelayan  kecil itu pun meningkat signifikan, dengan harga cumi-cumi mencapai Rp 50.000 per kg.

Selain itu, cumi-cumi hasil tangkapan nelayan tersebut berkualitas ekspor. "Cumi-cumi dari Labuhan Deli, dan Belawan sering dikirim ke Malaysia, Jepang, Taiwan, dan beberapa negara lainnya," ucap dia.

Data yang diperoleh, nelayan yang berada di pesisir Medan Utara, tercatat sekitar 11.000 orang dan 60 persen di antaranya adalah nelayan tradisional yang menggunakan perahu kecil menangkap ikan. Sedangkan 40 persen lagi nelayan modern menggunakan kapal/boat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com