Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Bisa Talangi Pemerintah untuk Pengadaan Lahan

Kompas.com - 16/02/2015, 19:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur Luky Eko Wuryanto mengatakan bahwa pemerintah akan lebih banyak melibatkan peran swasta dalam mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

Nantinya, kata dia, dunia usaha bisa menalangi terlebih dahulu dana pengadaan lahan tersebut. "Kalau badan usaha itu kan memiliki fleksibilitas tinggi, terus dia memiliki pengalaman cukup banyak. Jadi nantinya ada keterlibatan pembiayaan yang ditalangi dunia usaha dulu," ujar Luky di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Lebih lanjut, kata dia, nantinya pelibatan swasta dalam penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden No 71 tahu 2012 yang akan direvisi.

Luky menjelaskan, tujuan pelibatan pihak swasta agar pengadaan lahan untuk infrastruktur bisa lebih cepat. Pasalnya saat ini pemerintah agak mengalami kesulitan sehingga membutuhkan mitra swasta yang bisa membantu pemerintah. Apalagi kata dia, dunia usaha sudah sangat berpengalaman dalam melakukan pengadaan lahan.

"Jadi intinya, nanti ditalangi dunia usaha dulu, dimana anggaran mereka tidak tergantung siklus anggaran. Jadi lebih fleksibel. Nanti yang masuk dalam Perpres hasil revisi adalah akan diganti pemerintah. Namun, besarannya kan sangat teknis, mengenai juga masalah penyertaan modal," kata dia.

Dia memastikan, revisi Perpres No 71 Tahun 2012 itu akan sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang akan berlaku efektif pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Hub 'Carbon Capture and Storage', Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Pengembangan Hub "Carbon Capture and Storage", Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Whats New
SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Whats New
Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Whats New
RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

Whats New
Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Whats New
Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Whats New
Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Whats New
Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Whats New
Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Masuknya Starlink Dikhawatirkan Ancam Bisnis Operator Lokal, Luhut: Semua Harus Berkompetisi

Whats New
OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Bakal Bikin Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com