Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Perpajakan: DJP Tak Perlu Takut Periksa Nasabah Kaya

Kompas.com - 17/02/2015, 14:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito, diapresiasi.

Menurut pengamat pajak dari DannyDarussalam Tax Center, Darussalam akses rekening bank merupakan hal yang penting untuk menggenjot penerimaan pajak.

“DJP tidak perlu takut kalau nasabah akan melarikan dana mereka ke luar negeri. Karena berdasarkan perjanjian penghindaran pajak yang berlaku sekarang, Indonesia dapat meminta informasi rekening koran wajib pajak dalam negeri Indonesia yang ditempatkan di negara mitra treaty kita,” kata Darussalam dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2015).

Dia mengungkapkan, bahwa negara mitra treaty tersebut wajib untuk memberikan informasi tentang rekening koran tersebut ke Indonesia. Perjanjian penghindaran pajak ini mengatur salah satunya yakni saling bertukar informasi atas wajib pajak masing-masing negara.

Darrusalam menyatakan setuju dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015. Selama ini, Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh bank terkait dengan pemotongan bunga atas deposito dan tabungan milik nasabah hanya secara umum dan tidak merinci jumlah pokok deposito dan atau tabungan untuk masing-masing nasabah.

“Rincian data pokok tabungan dan deposito penting bagi DJP sebagai alat kroscek terhadap kekayaan nasabah yang dilaporkan dalam SPT mereka,” pungkas Darrusalam.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Karyta Tumakaka menjelaskan, perbedaan peraturan ini dibanding peraturan sebelumnya, yakni jika tadinya bank melaporkan bukti pemotongan secara gelondongan, sekarang bank harus melaporkan secara rinci.

Ada dua aspek mengapa DJP mewajibkan bank melaporkan secara teperinci. Pertama, untuk mengetahui jumlah pemotongan dan yang disetorkan ke negara sama. Kedua, meskipun bunga deposito bersifat final, tetapi deposito sebagai harta/aset harus dilaporkan dalam kekayaan.

“Kalau enggak ada informasi dari bank siapa yang dipotong, kita kan enggak bisa mengecek SPT-nya wajib pajak. Depositonya dilaporkan tidak di SPT-nya,” ucap Wahju dihubungi, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, strategi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengejar setoran pajak melalui sejumlah peraturan, mulai menuai polemik. Salah satunya adalah kebijakan Ditjen Pajak yang menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.

Dalam peraturan itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. Misal, nasabah pemilik deposito 100 deposan, maka yang wajib dilaporkan harus 100 deposan.

Selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan.

Para nasabah bank kabarnya mulai ketar-ketir. Mereka merasa tak nyaman lagi menyimpan uangnya di produk perbankan seperti tabungan dan deposito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com