Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Ditjen Pajak Sebabkan "Rush" di Perbankan, Ini Kesaksian Bankir

Kompas.com - 18/02/2015, 13:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito dikabarkan membuat banyak nasabah kaya menarik depositonya.

Namun, saat di konfirmasi kepada beberapa bank, rupanya belum ada penarikan dana secara besar-besaran. Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan, sampai saat ini tidak ada penarikan dana besar-besaran yang dilakukan oleh nasabah BCA. Meski begitu, para nasabah kata dia banyak yang menanyakan kebijakan pemerintah itu.

"Sejauh ini di BCA enggak ada penarikan besar-besaran, tapi (nasabah) yang nanya (soal kebijakan Ditjen Pajak) sudah banyak," ujar Jahja saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk mengaku belum mengetahui informasi adanya penarikan dana besar-besaran seperti diberitakan. "Saya belum mengetahui ketentuan tersebut. Saya cek terlebih dahulu semoga bisa mendapatkan info," kata Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi kepada Kompas.com.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Kontan, Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengejar setoran pajak melalui sejumlah peraturan, mulai menuai polemik. Salah satunya adalah kebijakan Ditjen Pajak yang menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito yang terbit pada 26 Januari 2015 lalu.

Dalam peraturan itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. Misalnya, nasabah pemilik deposito 100 deposan, maka yang wajib dilaporkan harus 100 deposan.

Selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan.

Para nasabah bank dikabarkan mulai khawatir. Mereka merasa tak nyaman lagi menyimpan uangnya di produk perbankan seperti tabungan dan deposito.

Sumber Kontan di sebuah bank nasional, Kamis (12/2/2015) mengatakan, banyak nasabah bank-nya menarik dana secara tiba-tiba bernilai miliaran rupiah. Usut punya usut, pemicunya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 01/PJ/2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com