"Ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui bagaimana proses perizinan di Kemenkes dan PTSP Pusat dan juga di BPOM," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, PTSP yang saat ini diterapkan diharapkan mampu mempermudah para pengusaha atau investor yang akan mengurus berbagai keperluan izin di sektor farmasi.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa ada beberapa pelimpahan yang masih tetap berada di Kementerian Kesehatan. "Izin-izin yang itu izin industri farmasi obat, alat kesehatan, rumah sakit, rumah sakit Penanam Modal Asing, klinik, laboratorium," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.