Direktur Tirta Investama Troy Pantow menuturkan sejauh ini belum ada rencana perubahan target perusahaan, termasuk rencana pengembangan bisnis. "Justru, kami bersemangat untuk mendorong investasi baru. Kami tetap optimistis," ujarnya kepada Kompas.com, kamis (19/2/2015).
Menurut Troy, bisnis air dalam kemasan cukup potensial berkembang di Indonesia. Pangsa pasar saat ini tak hanya terbatas bagi kalangan perkotaan, namun juga telah merambah ke perdesaan. Namun demikian, dia tak mau memberikan lebih detail mengenai rencana investasi dan target perusahaan.
"Yang pasti, kami masih mempelajari keputusan MK dan bagaimana implikasi ke depannya. Kami juga akan melakukan konsolidasi dengan ASPADIN ( Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia)," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Salah satu implikasinya adalah tidak jelasnya payung hukum bagi industri air minum dalam kemasan.
Mahkamah berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.