Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Pajak Kembali Tolak Banding Grup Asian Agri

Kompas.com - 20/02/2015, 08:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Pajak kembali menolak banding anak usaha Asian Agri. Kali ini hakim menolak banding PT Andalas Intiagro Lestari. Sebelumnya, lima perusahaan anak usaha Asian Agri Group yang mengajukan keberatan pajak juga harus gigit jari.

Dalam proses banding, Andalas Intiagro Lestari mengajukan delapan berkas keberatan pajak. Total nilai keberatan atas tagihan pajak yang diajukan Andalas Intiagro sekitar Rp 58,9 miliar.

Nah, perusahan itu menyatakan masih mempelajari putusan pengadilan. "Asian Agri akan tetap mencari keadilan, sebagaimana diatur dalam undang-undang" ujar Freddy Wijaya, General Manager Asian Agri Group, Kamis (19/2/2015).

Freddy menilai putusan banding kali ini tidak mencerminkan keadilan karena perusahaan tidak pernah didakwa, disidang, dan diberi hak untuk membela diri selama persidangan. "Perusahaan dikenakan denda serta diwajibkan membayar kekurangan pajak dengan penentuan angka final yang perhitungannya ditentukan tanpa adanya pemeriksaan pajak sesuai ketentuan yang ada" lanjutnya.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/2/2015), hakim berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni antara hakim ketua Sigit Henryanto dan hakim anggota Nany Wartiningsih, dengan hakim anggota Entis Sutisna.

Menurut Entis Sutisna, keberatan pajak yang diajukan bukan objek yang dapat ditangani Pengadilan Pajak. Karena surat ketetapan pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan putusan peradilan sebelumnya di Mahkamah Agung.

Merujuk pada Undang-undang Tata Usaha Negara No 5/1986 pasal 2 (e), Entis menilai ketetapan pajak yang diajukan banding adalah putusan tata usaha negara yang tak bisa diteruskan ke pengadilan manapun. Sedangkan, dua hakim lain berpendapat putusan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat diproses di Pengadilan Pajak sehingga langkah Direktorat Jenderal Pajak sudah benar dan hakim memproses keberatan pajak PT Andalas Intiagro Lestari.

Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari menyebut, selama ini Asian Agri Group khususnya Andalas Intiagro Lestari sudah memiliki itikad baik. "Mungkin melihat pengalaman perusahaan sebelumnya, sebelum diputus kekurangan pajak sudah dibayar seluruhnya oleh PT Andalas Intiagro Lestari" katanya.

Sebelumnya Asian Agri Group dinyatakan memiliki kekurangan pajak periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun oleh Mahkamah Agung (MA). Perusahaan milik taipan Soekanto Tanoto ini harus membayar kekurangan pajak plus denda Rp 2,5 triliun.

Hingga kini masih ada delapan anak usaha Asian Agri dalam proses banding. Proses banding ini ditempuh oleh Asian Agri untuk menghindari denda. Sejauh ini dewi fortuna belum memihak Asian Agri dalam proses banding ini. (Jane Aprilyani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com