Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli HP dari Toko Online Luar Negeri Tertahan di Bea Cukai? Ini Penyebabnya

Kompas.com - 20/02/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Indonesia akan sulit membeli produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari penyedia layanan e-commerce di luar negeri. Sebab, sampai saat ini pembelian barang untuk ketiga jenis produk tersebut belum diatur secara jelas.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag), ada kasus yang menimpa seorang konsumen yang membeli komputer tablet dari sebuah perusahaan dagang online namun tertahan di bea cukai Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo mengatakan, tertahannya produk yang dibeli oleh konsumen tersebut lantaran terganjal regulasi. Di Indonesia, pembelian ketiga jenis produk itu dari luar negeri harus memiliki sertifikat, dan sertifikat hanya diberikan jika orang itu menjadi  Importir Terdaftar (IT).

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, pengecualian terhadap kebijakan tersebut antara lain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang.

Selain itu, ada juga barang perwakilan negara asing beserta para pejabat yang bertugas di Indonesia. Barang kiriman dengan jumlah paling banyak dua unit per pengiriman. Barang untuk keperluan badan internasional, keperluan penelitian, dan untuk pameran.

Oleh sebab itu, Widodo mengharap peraturan pemerintah soal e-commerce akan menjangkau persoalan ini. "Itu ruang lingkup di e-commerce. Ini yang jadi masalah dengan online luar, UU kita tidak bisa menjangkau mereka," kata Widodo, Rabu (18/2/2015).

Solusi untuk dapat meloloskan barang yang tertahan tersebut menurut Widodo adalah dengan UU kepabeanan. Bila konsumen tersebut mengadukan ke Kemdag, maka Widodo bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, secara garis besar isi dalam PP tentang perdagangan elektronik tersebut sudah selesai. Srie menjelaskan, dengan diterbitkannya PP ini diharapakan perlindungan konsumen menjadi lebih terjamin, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.(Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com